SMK N 1 Tabanan : Portal Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Bisnis dan Manajemen
Rubrik : Berita Terkini
Sekolah Eks RSBI Berstatus Sekolah Reguler
2013-02-27 09:01:09 - by : admin

?




Jakarta -- Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler,
yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.


Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 017/MPK/SE/2013
tentang Kebijakan Transisi RSBI, yang diteken Mendikbud pada Rabu, 30
Januari 2013 kemarin, ditujukan kepada para gubernur, bupati/walikota,
kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.


Kebijakan ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 5/PUU-X/2012, yang mengabulkan permohonan Koalisi Pendidikan
ke MK. Putusan MK itu menghapus dasar hukum penyelenggaraan RSBI.


"Sekolah reguler itu maknanya sekolah biasa. Selesaikan dulu. Nanti
setelah itu pada saat menjelang tahun ajaran baru kita akan menetapkan
bagaimana mengelola eks RSBI itu," kata Mendikbud Mohammad Nuh usai
memberikan keterangan pers tentang anggaran kurikulum 2013 di Kemdikbud,
Kamis (31/1/2013).


Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop
surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak
dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.


Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional
pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran
2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota
menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari
masyarakat yang terkait dengan program RSBI.


Sekolah menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan
menejemen berbasis sekolah. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu. "Pungutan itu memang
tidak boleh, tetapi bukan berarti menutup sumbangan masyarakat,
masyarakat boleh berpartisipasi," tegas Menteri Nuh.


Pada surat edaran tersebut juga diatur pembagian tanggung jawab baik
pemerintah, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah tetap mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional yang efisien dan efektif. Selain itu, pemerintah
juga melakukan pembinaan satuan pendidikan sesuai dengan SNP.


Adapun pemerintah provinsi/kabupaten/kota tetap bertanggung jawab
membina sekolah eks RSBI. Semua dokumen penganggaran yang menggunakan
nomenklatur RSBI agar dilakukan revisi. Pemerintah
provinsi/kabupaten/kota wajib menyediakan anggaran sekolah untuk
menjamin peningkatan mutu pendidikan di daerah masing-masing. Sumber
berita www.kemdikbud.go.id


sumber : kemdiknas.go.id

SMK N 1 Tabanan : Portal Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Bisnis dan Manajemen : http://localhost
Versi Online : http://localhost/?pilih=news&aksi=lihat&id=28